
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Senin(31/08/2026), Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah yang terdiri dari Ibu Asri Handayani, S.H.I., M.E. (Ketua), Bapak M. Taufik, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua), Bapak Ramsyah Sihombing, S.H., M.H. (Hakim), Bapak Dr. Riki Handoko, S.H.I., M.H. (Hakim), Bapak Ghifar Afghany,S.Sy., M.H. (Hakim), Bapak Royan Bawono, S.H.I., M.H.(Hakim), Ibu Nurhayati Hasibuan, S.H.I. (Hakim) dan Ibu Berliana Nasution, S.H., M.H. (Hakim) mengadakan kegiatan diskusi Hakim.
Diskusi Hakim kali ini membahas mengenai eksaminasi berkas perkara yaitu Eksaminasi berkas perkara adalah proses pengujian, penelitian, dan penilaian terhadap berkas perkara atau putusan pengadilan oleh pihak yang berkompeten untuk menilai kesesuaiannya dengan hukum materiil, hukum formil, dan rasa keadilan.
Adapun tujuan Eksaminasi Berkas antara lain :
1. Menyamakan Persepsi: Menyelesaikan perbedaan pendapat atau ikhtilaf dalam penerapan hukum materiil dan formil.
2. Kajian Perkara: Membahas isu aktual seperti perceraian elektronik, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama.
3. Peningkatan Kualitas: Menjadi wadah tukar pikiran agar putusan hakim lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan./MeL


