PEDOMAN PENGELOLAAN KEPANITERAAN

 Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan

  • Panitera Muda Gugatan

Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;

Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan sesuai pola Bindalmin;

Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan Gugatan;

Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti;

Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Gugatan;

Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteraan Gugatan;

Menyerahkan arsip berkas perkara gugatan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum;

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

  • Panitera Muda Permohonan

Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan permohonan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;

Meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan sesuai dengan Hukum Acara;

Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan sesuai dengan pola Bindalmin;

Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Permohonan;

Menerima perkara permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa yang dikenal dengan P3HP;

Menerima Permohonan Legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan; Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera pengganti; Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Permohonan; Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteran Permohonan;

Menyerahkan arsip berkas perkara Permohonan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda hukum;

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

  • Panitera Muda Hukum

Mengkoordinir tugas-tugas bawahan Panitera Muda Hukum;

Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti Mengumpulkan/menyiapkan, membuat, mengolah, mengkaji dan menyajikan data, dalam bentuk laporan bulanan, semester, dan tahunan bidang kepaniteraan;

Mengumpulkan/menyiapkan dan mengkaji data hisab, rukyat, penelitian dan lain sebagainya;

Menyusun rencana program kerja Panitera Muda Hukum; Melaksanakan tugas-tugas lain yaang diberikan kepadanya.

        Pertimbangan atau Nasihat Hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan

  KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia pdf icon
  Fatwa 052/KMA/III/2009 tentang Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal. pdf icon
  Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK pdf icon
  Fatwa 35/KMA/III/2009 tentang Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI. pdf icon
  Fatwa 52/KMA/V/2009 tentang Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan. pdf icon
  Fatwa 59/KMA/V/2009 tentang Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan. pdf icon
  Fatwa 115/KMA/IX/2009 tentang Putusan MA tidak berlaku surut. pdf icon
  Fatwa 118/KMA/IX/2009 tentang Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain. pdf icon
  Fatwa 130/KMA/X/2009 tentang Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi. pdf icon
  Fatwa 149/KMA/XII/2009 tentang Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. pdf icon
Fatwa 146/KMA/XII/2009 tentang Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan. pdf icon
Fatwa 148/KMA/XII/2009 tentang Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga. pdf icon
KMA No: 003/KMA/SK/I/2011 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu. pdf icon
KMA 126/KMA/SK/VIII/2011 tentang Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama. pdf icon
KMA No. 071/KMA/SK/V/2011 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung.
pdf icon

                                     PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 

1. Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. pdf icon
2. Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung. pdf icon
3. Undang-Undang RI No.1 Th.1974 tentang Perkawinan. pdf icon
4. Undang-Undang RI No.3 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung. pdf icon
5. Undang-Undang RI No.48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. pdf icon
6. Undang-Undang RI No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Th.1989 tentang Peradilan Agama. pdf icon

Indeks Hasil Survey Pengadilan Agama Sei Rampah

 ikm tw 1 2024
 ikm pekan4
 ipak4
 ipkp4

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
120
5297
6551
664513

6.67%
39.01%
1.54%
0.07%
0.01%
52.70%

Alamat IP Anda: 44.211.34.178

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 084.-banner-ucapan-pelantikan-kpa-sei-rampah--tanjung-balai-02.png
  • 085.-banner-ucapan-pelantikan-kpa-sei-rampah--tanjung-balai-01.png
  • 086.-banner-ucapan-pelantikan-ketua-muda-01.png
  • 087.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-01.png
  • 088.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-02.png
  • 089.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-03.png
  • 090.-ucapan-selamat-pelantikan-bu-arin.png