
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Selasa(26/05/2026), Alhamdulillah, proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan terkait pembagian harta gono gini oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah, Ibu Sri Rahayu, SH., AAAIJ., CPM. yang teregister nomor 488/Pdt.G/2026/PA.Srh pada Pengadilan Agama Sei Rampah. Bahwa PARA PIHAK sepakat tidak saling menuntut apapun lagi dan mengikhlaskan selain dari yang telah disepakati Bersama.
Bahwa Para Pihak sepakat untuk mematuhi dan mentaati kesepakatan Perdamaian tersebut dan tidak saling menuntut dikemudian hari, dan menyatakan akan bertanggung jawab untuk melaksanakan kesepakatan tersebut. Para Pihak sepakat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memuat Kesepakatan Perdamaian ini ke dalam Pertimbangan dan Amar Putusan/Penetapan Akta van Dading.
Penetapan Akta van Dading (Akta Perdamaian) adalah dokumen resmi yang memuat kesepakatan damai antara pihak yang bersengketa. Disahkan oleh hakim, Akta van Dading memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memiliki kekuatan eksekutorial.
Keberhasilan mediasi pada Pengadilan Agama Sei Rampah ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Dimana ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi pada Pengadilan Agama Sei Rampah.//MeL


