1. |
Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan. |
2. |
Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara. |
3. |
Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai. |
4. |
Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal. |
5. |
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding. |
6. |
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon. |