SYARAT PENGAJUAN
Syarat Mengajukan Gugatan Sederhana
1. Kerugian materil maksimal Rp. 200.000.000,-
2. Para pihak terdiri 1 (satu) Penggugat dan 1 (satu) Tergugat
3. Gugatan merupakan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi
4. Masuk kedalam kopetensi Peradilan Agama Alamat tergugat baik absolut maupun relatif
5. Bukan sengketa hak atas tanah
6. Domisili Tergugat harus diketahui tidak dapat diajukan gugatan dengan panggilan umum
7. Penggugat dan Tergugat harus berada dalam satu domisili hukum yang sama
8. Penggugat dan Tergugat harus menghadiri secara langsung dengan atau tanpa disampingi kuasa hukum
PERBANDINGAN CARA SEDERHANA DAN BIASA
Aspek
|
Cara Sederhana
|
Cara Biasa
|
Nilai gugatan
|
Paling banyak Rp200 juta
|
Lebih dari Rp200 juta
|
Domisili para pihak
|
Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama
|
Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama
|
Jumlah para pihak
|
Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama
|
Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu
|
Alamat tergugat
|
Harus diketahui
|
Tidak harus diketahui
|
Pendaftaran perkara
|
Menggunakan blanko gugatan
|
Membuat surat gugatan
|
Pengajuan bukti-bukti
|
Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara
|
Pada saat sidang beragenda pembuktian
|
Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang
|
Paling lama 2 hari
|
Paling lama hari
|
Pemeriksa dan pemutus
|
Hakim tunggal
|
Majelis hakim
|
Pemeriksaan pendahuluan
|
Ada
|
Tidak ada
|
Mediasi
|
Tidak ada
|
Ada
|
Kehadiran para pihak
|
Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal), meski punya kuasa hukum
|
Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal)
|
Konsekwensi ketidakhadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah
|
Gugatan dinyatakan gugur
|
Gugatan tidak dinyatakan gugur
|
Pemeriksaan perkara
|
Hanya gugatan dan jawaban
|
Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan
|
Batas waktu penyelesaian perkara
|
25 hari sejak sidang pertama
|
5 bulan
|
Penyampaian putusan
|
Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan
|
Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan
|
Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya
|
Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan)
|
Banding (3 bulan), kasasi (3 bulan) dan peninjauan kembali (3 bulan)
|
Batas waktu pendaftaran upaya hukum
|
7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan
|
14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan
|
Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA
|
Tidak ada
|
Ada
|