A. Latar Belakang
Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel).
B. Sejarah Pengadilan Agama Seri Rampah
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. meresmikan pengoperasionalan 85 pengadilan baru di Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud pada Senin 22 Oktober 2018. Peresmian tersebut dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, Gubernur dan Forkopimda Sulawesi Utara, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Talaud, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, serta para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 85 pengadilan yang baru.
Ketua Mahkamah Agung dalam pidatonya mengatakan bahwa terbentuknya pengadilan baru tidak hanya semata-mata ditujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah yang wilayah administratifnya mengalami pemekaran, namun yang lebih penting pada setiap pembentukan pengadilan baru adalah bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dan para pencari keadilan. (sumber: https://www. mahkamahagung.go.id/id/berita/3248/kma-resmikan-85-pengadilan-baru-di-ujung-utara-indonesia)
Pengadilan Agama Sei Rampah merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Medan. Dimana tepatnya hari Jumat(11/02/2022) secara resmi Pengadilan Agama Sei Rampah berpindah ke Gedung Baru yang beralamat di Jalan Negara (Medan-Tebing Tinggi), Desa Liberia, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai dengan dengan luas bangunan 2.000 m2.
Dasar Pembentukan Pengadilan Agama Sei Rampah adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Sibuhuan, Pengadilan Agama Sei Rampah, Pengadilan Agama Pulau Punjung, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Pengadilan Agama Mukomuko, Pengadilan Agama Bintuhan, Pengadilan Agama Tais, Pengadilan Agama Kepahiang, Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Pengadilan Agama Martapura, Pengadilan Agama Muaradua, Pengadilan Agama Pagar Alam, Pengadilan Agama Prabumulih, Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pengadilan Agama Piringsewu, Pengadilan Agama Mesuji, Pengadilan Agama Tulang Bawah Tengah, Pengadilan Agama Sukadana, Pengadilan Agama Soreang, Pengadilan Agama Kota Cimahi, Pengadilan Agama Ngamprah, Pengadilan Agama Singkawang, Pengadilan Agama Nanga Pinoh dan Pengadilan Agama Sungai Raya.
Pengadilan Agama Sei Rampah terletak di Jl. Jend. Sudirman No.86, Kec. Sei Rampah yang terletak di Kabupaten Serdang Bedagai dengan luas wilayahnya 190.000 ha. Pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Sei Rampah meliputi 17 (tuhuh belas) Kecamatan.
Secara wilayah hukum Pengadilan Agama Sei Rampah dapat dilihat sebagai berikut :
- Kecamatan Bandar Khalifah, dengan 5 Desa;
- Kecamatan Bintang Bayu, dengan 19 Desa;
- Kecamatan Dolok Masihul, dengan 28 Desa;
- Kecamatan Dolok Merawan, dengan 17 Desa;
- Kecamatan Kotarih, dengan 11 Desa;
- Kecamatan Pantai Cermin, dengan 12 Desa;
- Kecamatan Pegajahan, dengan 13 Desa;
- Kecamatan Perbaungan, dengan 28 Desa;
- Kecamatan Sei Bamban, dengan 10 Desa;
- Kecamatan Sei Rampah, dengan 17 Desa;
- Kecamatan Serba Jadi, dengan 10 Desa;
- Kecamatan Silinda, dengan 9 Desa;
- Kecamatan Sipispis, dengan 20 Desa;
- Kecamatan Tebing Syahbandar, dengan 10 Desa;
- Kecamatan Tanjung Beringin, dengan 8 Desa;
- Kecamatan Tebing Tinggi, dengan 14 Desa;
- Kecamatan Teluk Mengkudu, dengan 12 Desa;
Produk dan pelayanan Pengadilan Agama Sei Rampah terdiri dari :
- Perkawinan
- Izin nikah
- Hadhanah
- Wali adhal
- Cerai talak
- Itsbat nikah
- Cerai gugat
- Izin poligami
- Hak bekas istri
- Harta bersama
- Asal-usul anak
- Dispensasi nikah
- Pembatalan nikah
- Penguasaan anak
- Pengesahan anak
- Pencegahan nikah
- Nafkah anak oleh ibu
- Ganti rugi terhadap wali
- Penolakan kawin campur
- Pencabutan kekuasaan wali
- Pencabutan kekuasaan orang tua
- Penunjukan orang lain sebagai wali
- Waris
- Gugat waris
- Penetapan ahli waris
- Infaq
- Hibah
- Wakaf
- Wasiat
- Zakat
- Shadaqah
- Ekonomi Syari’ah
- Bank syari’ah
- Lembaga keuangan mikro syari’ah
- Asuransi syari’ah
- Reasuransi syari’ah
- Reksadana syari’ah
- Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
- Sekuritas syari’ah
- Pembiayaan syari’ah
- Pegadaian syari’ah
- Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
- Bisnis syari’ah
Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok, Pengadilan Agama Sei Rampah mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing; (vide: Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006);
- Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang -Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;
- Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);
- Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum);
- Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991.