RINCIAN BERPERKARA PRODEO

 Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2014

 

Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang
atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.

 

  1. Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari:
         a. Materai;
         b. Biaya Pemanggilan para pihak;
         c. Biaya Pemberitahuan lsi Putusan;
         d. Biaya Sita Jaminan;
         e. Biaya Pemeriksaan setempat;
         f. Biaya Saksi/ Ahli;
         g. Biaya eksekusi;
         h. Alat Tulis Kantor (ATK);
         i. Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
         J. Penggandaan salinan putusan;
         k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
         l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
         m. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.

 

  • Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
  • Pemegang kas biaya perkara mencatatkan Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges sebagai nihil.
  • Komponen biaya sebagaimana dimaksud  tidak dibebankan pada pihak yang berperkara.

Mekanisme Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  •  Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, salinan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diserahkan kepada Panitera/ Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
  • Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara.
  • Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud, Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan.
  • Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, maka Panitera/Sekretaris dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama.

Mekanisme Penggunaan Anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  • Untuk kepentingan perencanaan dan penganggaran, setiap Pengadilan rnenentukan anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara berdasarkan perkiraan satuan biaya dan perkiraan jumlah perkara, disesuaikan dengan proses perencanaan dan penganggaran yang berlaku.
  • Ketua Pengadilan berwenang menetapkan besaran satuan biaya sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
  • Untuk kepentingan pelaksanaan, setiap Pengadilan dapat menggunakan anggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara berdasarkan biaya aktual setiap perkara selama tidak kurang dari target jumlah perkara dan tidak melewati jumlah anggaran yang tersedia pada Anggaran Satuan Pengadilan dan ketentuanketentuannya.
  • Sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk Layanan Pembebasan Biaya Perkara lainnya.
  • Dalam hal tahun anggaran berakhir, namun perkara yang dibebaskan biayanya belum diputus oleh Pengadilan, maka Bendahara Pengeluaran menghitung dan mempertanggungjawabkan biaya perkara yang sudah terealisasi pada tahun anggaran tersebut Bantuan biaya perkara untuk perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan anggaran dari tahun berikutnya tersebut.
  • Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggung jawaban keuangan.
  • Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk Layanan Pembebasan Biaya Perkara dalam pembukuan yang disediakan untuk itu.

Indeks Hasil Survey Pengadilan Agama Sei Rampah

 ikm tw 1 2024
 ikm pekan4
 ipak4
 ipkp4

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
640
2944
10235
851297

5.60%
39.17%
2.29%
0.12%
0.02%
52.79%

Alamat IP Anda: 18.97.9.174

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 080.-banner ucapan pelantikan pns muti-01.png
  • 081.-banner-ucapan-pelantikan-pp--jsp-01a.png
  • 082.-banner-ucapan-pelantikan-pp--jsp-02a.png
  • 083.-banner-ucapan-pelantikan-pp--jsp-03a.png
  • 084.-banner-ucapan-pelantikan-kpa-sei-rampah--tanjung-balai-02.png
  • 085.-banner-ucapan-pelantikan-kpa-sei-rampah--tanjung-balai-01.png
  • 086.-banner-ucapan-pelantikan-ketua-muda-01.png
  • 087.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-01.png
  • 088.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-02.png
  • 089.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-03.png
  • 090.-ucapan-selamat-pelantikan-bu-arin.png