SYARAT-SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO

Pasal 3 (Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo)

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  • Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

 

LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PRODEO

  1. Pemohon datang ke Pengadilan Agama setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara, dengan tujuan :
  • Membuat surat permohonan/atau gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencatumkan alasan-alasannya
  • Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau dapat meminta bantuan melalui POSBAKUM pada Pengadilan Agama setempat, jika sudah tersedia
  • Jika tidak dapat menulis atau buta huruf, surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan Agama setempat
  • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau jaminan sosial lainnya
  1. Pemohon menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama setempat, yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan.
  2. Menghadiri Persidangan
  • Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon datang ke Pengadilan Agama setempat sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan.
  • Manakala upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki poko perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo.
  • Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat/Termohon untuk member tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo
  • Penggugat/Pemohon mengajukan bukti-bukti dan saksi (bila diperlukan oleh Hakim).
  1. Pengambilan Keputusan untuk berperkara secara prodeo
  • Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo
  • Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti dipersidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan
  1. Setelah melalui tahapan-tahapan di atas, selanjutnya proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam hukum acara, sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara.

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
184
2256
10568
544663

7.70%
37.75%
1.68%
0.08%
0.01%
52.77%

Alamat IP Anda: 3.145.171.58

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 091.-ucapan-selamat-kelulusan-fadil_1mb.png
  • 092.-ucapan-selamat-pelantikan-pak-iqbal-sekretaris-01.png
  • 093.-duka-cita-orng-tua-kak-armi-02.png
  • 094.-ucapan-selamat-pelantikan-imam-01.png
  • 095.-ucapan-selamat-pelantikan-pak-azhar.png
  • 096.-ucapan-selamat-pelantikan-bu-arin-01.png
  • 097.duka-cita-orangtua-iqbal.png
  • 098.ucapan selamat pelantikan pak sek-01.png