Dasar Aturan Posbakum

 

1. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Sei Rampah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah;
2. Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
3. Panitera Pengadilan Agama Sei Rampah membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah;
4. Panitera Pengadilan Agama Sei Rampah melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Sei Rampah dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah;
5. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Sei Rampah mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Sei Rampah mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Sei Rampah yang dilaporkan melalui Panitera;
6. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
7. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Sei Rampah dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Sei Rampah dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
 
 

Indeks Hasil Survey Pengadilan Agama Sei Rampah

 ikm tw 1 2024
 ikm pekan4
 ipak4
 ipkp4

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
671
2975
10266
851328

5.60%
39.17%
2.29%
0.12%
0.02%
52.79%

Alamat IP Anda: 18.97.9.174

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 080.-banner ucapan pelantikan pns muti-01.png
  • 081.-banner-ucapan-pelantikan-pp--jsp-01a.png
  • 082.-banner-ucapan-pelantikan-pp--jsp-02a.png
  • 083.-banner-ucapan-pelantikan-pp--jsp-03a.png
  • 084.-banner-ucapan-pelantikan-kpa-sei-rampah--tanjung-balai-02.png
  • 085.-banner-ucapan-pelantikan-kpa-sei-rampah--tanjung-balai-01.png
  • 086.-banner-ucapan-pelantikan-ketua-muda-01.png
  • 087.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-01.png
  • 088.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-02.png
  • 089.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-03.png
  • 090.-ucapan-selamat-pelantikan-bu-arin.png