Dasar Aturan Posbakum
PERMA Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum
SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
SK Dirjen Badilum tentang Juklak SEMA Nomor 10 Tahun 2010
1. | Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Sei Rampah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah; |
2. | Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014. |
3. | Panitera Pengadilan Agama Sei Rampah membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah; |
4. | Panitera Pengadilan Agama Sei Rampah melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Sei Rampah dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah; |
5. | Petugas Posbakum Pengadilan Agama Sei Rampah mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Sei Rampah mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Sei Rampah yang dilaporkan melalui Panitera; |
6. | Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu; |
7. | Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Sei Rampah dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Sei Rampah dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan. |