PERSYARATAN PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS
DAN SURAT KUASA INSIDENTIL;
Untuk Kuasa Hukum / Advokat;
- Surat Kuasa yang sudah ditandatangani pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
- Melampirkan ID Card (kartu pengenal) yang masih berlaku;
- Melampirkan Berita Acara Sumpah;
- Membayar PNBP Sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Untuk Kuasa Insidentil;
- Calon Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa datang menghadap ke Pengadilan Agama Sei Rampah;
- Fotokopi KTP pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
- Menandatangani Surat Kuasa Insidentil dihadapan Pejabat Pengadilan;
- Membuat Surat Permohonan untuk menjadi kuasa;
- Surat Izin dari Ketua Pengadilan untuk beracara di Pengadilan Agama Sei Rampah;
- Melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan darah;
- Membayar PNBP Sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
PERSYARATAN PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
(AKTE CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)
- Harus diambil oleh yang bersangkutan langsung dengan melampirkan fotocopy KTP atau Identitas lain;
- Apabila diambil oleh Kuasa Hukumnya harus melampirkan Surat Kuasa Khusus, fotocopy KTP (principal) atau identitas lain dan Kartu Advocat dan Berita Acara Sumpah;
- Apabila dikuasakan kepada keluarga yang mempunyai hubungan darah, harus melampirkan:
- Surat Kuasa Asli;
- Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan darah;
- KTP Pemberi Kuasa;
- KTP Penerima Kuasa;
PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTE CERAI
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
PERSYARATAN PENGAJUAN CERAI GUGAT / CERAI TALAK
- Surat Gugatan / Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah, dapat dibuat sendiri (softcopy HARUS disimpan di Flasdisk/CD) ataupun dengan bantuan POSBAKUM, Tidak dipungut biaya / GRATIS (8 rangkap)
- Fotocopy Buku Nikah (Halaman Pertama / Yang ada Foto sampai dengan halaman terakhir) diberi materai dan dicap leges di Kantor Pos di kertas A4 (tidak dipotong)
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga diberi materai dan dicap leges di Kantor Pos di kertas A4 (tidak dipotong)
- Buku Nikah Asli / Duplikat
- Surat Keterangan Ghoib dari kelurahan setempat apabila salah satu pihak ada yang tidak diketahui alamatnya
- Surat ijin dari Atasan apabila Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI;
- Biaya Panjar Perkara ( Untuk Detai silahkan KLIK) :
*) Jika salah satu pihak berada di luar wilayah Sei Rampah, biaya ditambah : Rp. 75.000,-
PERSYARATAN PENGAJUAN ISBHAT NIKAH/PENGESAHAN NIKAH
- Surat permohonan rangkap 8;
- Fotocopy ktp suami istri, diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Fotocopy kartu keluarga, diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Surat keterangan dari KUA (asli) tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA;
- Membayar panjar biaya perkara.
PERSYARATAN PENGAJUAN PENETAPAN AHLI WARIS
- Surat permohonan rangkap 8;
- Fotocopy ktp pemohon/para pemohon, diberi materai, dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4 tidak d;
- Fotocopy kartu keluarga pewaris,diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Fotocopy kartu keluarga orang tua pewaris,diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Fotocopy surat nikah pewaris, diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Fotocopy surat nikah orang tua pewaris, diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Fotocopy surat kematian orang tua pewaris, diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Surat keterangan ahli waris yang diketahui lurah (asli);
- Membayar panjar biaya perkara.
PERSYARATAN PENGAJUAN PENGANGKATAN ANAK
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Fotocopy Buku Nikah diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Surat Keterangan Asal-usul anak dari Kelurahan;
- Membawa Surat Permohonan (8 Rangkap) dan softcopy harus disimpan di flashdisk/CD;
- Membayar biaya panjar perkara.
PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN POLIGAMI
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Fotocopy Buku Nikah diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Identitas calon istri ke-2 dan ket. Kelurahan ttg status calon istri (bagi yang perawan/janda mati) atau FC Akta Cerai (bagi janda) diberi materai, dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4 tidak dipotong);
- Surat Keterangan bahwa calon istri kedua bukan PNS;
- Ijin atasan bagi calon suami yg PNS;
- Surat Pernyataan tidak keberatan dipoligami dari isteri pertama;
- Surat Pernyataan dapat berlaku adil;
- Surat Keterangan tentang Harta Bersama;
- Membawa Surat Permohonan (8 Rangkap) dan softcopy harus disimpan di flashdisk/CD;
- Membayar biaya panjar perkara.
PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH
- Fotocopy KTP Dan Kartu Keluarga diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Fotocopy Buku Nikah Orang Tua diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Surat Penolakan Dari KUA;
- Membawa Surat Permohonan (8 Rangkap) Dan Softcopy Harus Disimpan Di Flashdisk/CD;
- Membayar Biaya Panjar Perkara.
PERSYARATAN PENGAJUAN ADOPSI
- Membuat surat permohonan rangkap tujuh (7) dan soft copy-nya (CD atau Flash Disk);
- Pemohon adalah suami isteri yang akan mengadopsi;
- KTP Asli Pemohon dan fotocopy 1 lembar,diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Buku Nikah Asli ( Pemohon ) dan Fotocopy 1 lembar, diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- KTP Asli ( Orangtua Kandung ) dan Fotocopy 1 lembar, diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Buku Nikah Asli ( Orangtua Kandung Anak yang akan diadopsi ) dan Fotocopy 1 lembar, diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Akta Kelahiran / kenal lahir anak yang akan diadopsi dan fotocopy 1 lembardiberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
- Surat Pernyataan dari Orangtua Kandung tentang keikhlasannya menyerahkan anaknya untuk dipelihara oleh Orangtua Angkat ( Pemohon ) bermaterai Rp.6.000,-
- Surat keterangan penghasilan Pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah/Bendaharawan gaji, bermaterai Rp.6.000,-;
- Surat Pernyataan tentang kesediaan Orangtua Angkat (Pemohon) untuk memelihara anak tersebut, bermaterai RP.6.000,-;
- Membayar biaya panjar.