PERSYARATAN PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS

DAN SURAT KUASA INSIDENTIL;

Untuk Kuasa Hukum / Advokat;

  1. Surat Kuasa yang sudah ditandatangani pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
  2. Melampirkan ID Card (kartu pengenal) yang masih berlaku;
  3. Melampirkan Berita Acara Sumpah;
  4. Membayar PNBP Sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Untuk Kuasa Insidentil;

  1. Calon Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa datang menghadap ke Pengadilan Agama Sei Rampah;
  2. Fotokopi KTP pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
  3. Menandatangani Surat Kuasa Insidentil dihadapan Pejabat Pengadilan;
  4. Membuat Surat Permohonan untuk menjadi kuasa;
  5. Surat Izin dari Ketua Pengadilan untuk beracara di Pengadilan Agama Sei Rampah;
  6. Melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan darah;
  7. Membayar PNBP Sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

PERSYARATAN PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

(AKTE CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)

  1. Harus diambil oleh yang bersangkutan langsung dengan melampirkan fotocopy KTP atau Identitas lain;
  2. Apabila diambil oleh Kuasa Hukumnya harus melampirkan Surat Kuasa Khusus, fotocopy KTP (principal) atau identitas lain dan Kartu Advocat dan Berita Acara Sumpah;
  3. Apabila dikuasakan kepada keluarga yang mempunyai hubungan darah, harus melampirkan:
  1. Surat Kuasa Asli;
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan darah;
  3. KTP Pemberi Kuasa;
  4. KTP Penerima Kuasa;

PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTE CERAI

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

PERSYARATAN PENGAJUAN CERAI GUGAT / CERAI TALAK

  1. Surat Gugatan / Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah, dapat dibuat sendiri (softcopy HARUS disimpan di Flasdisk/CD) ataupun dengan bantuan POSBAKUM, Tidak dipungut biaya / GRATIS (8 rangkap)
  2. Fotocopy Buku Nikah (Halaman Pertama / Yang ada Foto sampai dengan halaman terakhir) diberi materai dan dicap leges di Kantor Pos di kertas A4 (tidak dipotong)
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga diberi materai dan dicap leges di Kantor Pos di kertas A4 (tidak dipotong)
  4. Buku Nikah Asli / Duplikat
  5. Surat Keterangan Ghoib dari kelurahan setempat apabila salah satu pihak ada yang tidak diketahui alamatnya
  6. Surat ijin dari Atasan apabila Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI;
  7. Biaya Panjar Perkara ( Untuk Detai silahkan KLIK) :

*) Jika salah satu pihak berada di luar wilayah Sei Rampah, biaya ditambah : Rp. 75.000,-

PERSYARATAN PENGAJUAN ISBHAT NIKAH/PENGESAHAN NIKAH

  1. Surat permohonan rangkap 8;
  2. Fotocopy ktp suami istri, diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  3. Fotocopy kartu keluarga, diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  4. Surat keterangan dari KUA (asli) tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA;
  5. Membayar panjar biaya perkara.

PERSYARATAN PENGAJUAN PENETAPAN AHLI WARIS

  1. Surat permohonan rangkap 8;
  2. Fotocopy ktp pemohon/para pemohon, diberi materai, dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4 tidak d;
  3. Fotocopy kartu keluarga pewaris,diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  4. Fotocopy kartu keluarga orang tua pewaris,diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  5. Fotocopy surat nikah pewaris, diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  6. Fotocopy surat nikah orang tua pewaris, diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  7. Fotocopy surat kematian orang tua pewaris, diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  8. Surat keterangan ahli waris yang diketahui lurah (asli);
  9. Membayar panjar biaya perkara. 

PERSYARATAN PENGAJUAN PENGANGKATAN ANAK

  1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  2. Fotocopy Buku Nikah diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  3. Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  4. Surat Keterangan Asal-usul anak dari Kelurahan;
  5. Membawa Surat Permohonan (8 Rangkap) dan softcopy harus disimpan di flashdisk/CD;
  6. Membayar biaya panjar perkara.

PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN POLIGAMI

  1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  2. Fotocopy Buku Nikah diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  3. Identitas calon istri ke-2 dan ket. Kelurahan ttg status calon istri (bagi yang perawan/janda mati) atau FC Akta Cerai (bagi janda) diberi materai, dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4 tidak dipotong);
  4. Surat Keterangan bahwa calon istri kedua bukan PNS;
  5. Ijin atasan bagi calon suami yg PNS;
  6. Surat Pernyataan tidak keberatan dipoligami dari isteri pertama;
  7. Surat Pernyataan dapat berlaku adil;
  8. Surat Keterangan tentang Harta Bersama;
  9. Membawa Surat Permohonan (8 Rangkap) dan softcopy harus disimpan di flashdisk/CD;
  10. Membayar biaya panjar perkara. 

PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

  1. Fotocopy KTP Dan Kartu Keluarga diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  2. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  3. Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  4. Surat Penolakan Dari KUA;
  5. Membawa Surat Permohonan (8 Rangkap) Dan Softcopy Harus Disimpan Di Flashdisk/CD;
  6. Membayar Biaya Panjar Perkara.

PERSYARATAN PENGAJUAN ADOPSI

  1. Membuat surat permohonan rangkap tujuh (7) dan soft copy-nya (CD atau Flash Disk);
  2. Pemohon adalah suami isteri yang akan mengadopsi;
  3. KTP Asli Pemohon dan fotocopy 1 lembar,diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  4. Buku Nikah Asli ( Pemohon ) dan Fotocopy 1 lembar, diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  5. KTP Asli ( Orangtua Kandung ) dan Fotocopy 1 lembar, diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  6. Buku Nikah Asli ( Orangtua Kandung Anak yang akan diadopsi ) dan Fotocopy 1 lembar, diberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  7. Akta Kelahiran / kenal lahir anak yang akan diadopsi dan fotocopy 1 lembardiberi materai,dicap leges di Kantor Pos (dikertas A4);
  8. Surat Pernyataan dari Orangtua Kandung tentang keikhlasannya menyerahkan anaknya untuk dipelihara oleh Orangtua Angkat ( Pemohon ) bermaterai Rp.6.000,-
  9. Surat keterangan penghasilan Pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah/Bendaharawan gaji, bermaterai Rp.6.000,-;
  10. Surat Pernyataan tentang kesediaan Orangtua Angkat (Pemohon) untuk memelihara anak tersebut, bermaterai RP.6.000,-;
  11. Membayar biaya panjar.

Indeks Hasil Survey Pengadilan Agama Sei Rampah

 ikm tw 1 2024
 ikm pekan4
 ipak4
 ipkp4

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
700
2789
2877
684222

6.55%
39.48%
1.51%
0.07%
0.01%
52.38%

Alamat IP Anda: 18.97.14.82

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 081.-banner-ucapan-pelantikan-pp--jsp-01a.png
  • 082.-banner-ucapan-pelantikan-pp--jsp-02a.png
  • 083.-banner-ucapan-pelantikan-pp--jsp-03a.png
  • 084.-banner-ucapan-pelantikan-kpa-sei-rampah--tanjung-balai-02.png
  • 085.-banner-ucapan-pelantikan-kpa-sei-rampah--tanjung-balai-01.png
  • 086.-banner-ucapan-pelantikan-ketua-muda-01.png
  • 087.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-01.png
  • 088.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-02.png
  • 089.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-03.png
  • 090.-ucapan-selamat-pelantikan-bu-arin.png