
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Selasa(04/08/2026), Pengadilan Agama Sei Rampah menggelar Rapat Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028 yang bertempat di ruang Rapat Pengadilan Agama Sei Rampah. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Pengawas Bidang Kesekretariatan, Panitera, Sekertaris, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP), serta Operator Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses perencanaan kebutuhan BMN yang akurat, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan satuan kerja. Seluruh peserta mengikuti rapat dengan penuh keseriusan guna memastikan usulan yang disusun selaras dengan prioritas organisasi. Penyusunan RKBMN menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung pengelolaan aset negara yang tertib dan akuntabel.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah menekankan bahwa penyusunan RKBMN harus didasarkan pada kebutuhan riil satuan kerja serta mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Setiap usulan pengadaan maupun pemeliharaan barang harus mempertimbangkan kondisi aset yang ada, tingkat urgensi, serta manfaatnya bagi peningkatan kualitas pelayanan. Selain itu, seluruh proses penyusunan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
Dikesemapatan yang sama Sekretaris juga mengingatkan pentingnya koordinasi antarbagian agar data yang disusun akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan perencanaan yang baik, kebutuhan sarana dan prasarana dapat terpenuhi secara optimal. //MeL


