27.07 MOU KAjari

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id.
Senin(27/07/2026), Bertempat diruang sidang utama Pengadilan Agama Sei Rampah telah terlaksana Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Sei Rampah dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hadir di kantor Pegadilan Agama Sei Rampah Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Bapak Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H. beserta rombongan pada pukul 10.00 WIB yang disambut langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah. Dalam sambutannya Bapak Bani berharap maksud dan tujuan kerja sama ini dapat terlaksana dengan baik yaitu meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing pihak khususnya penegakan hukum.

    Dikesempatan yang sama Pengadilan Agama Sei Rampah Ibu Asri Handayani, S.H.I., M.E. menambahkan bahwa mudah-mudahan kerja sama ini juga meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya dalam hal penanganan perkara perdata yang berkaitan dengan Penetapan Perwalian Anak dan Pencabutan Kuasa Orang Tua.

    Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama adalah dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi:
    a. Koordinasi dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Agama, khususnya terkait permohonan penetapan perwalian anak dan/atau pencabutan kekuasaan orang tua, yang melibatkan Kejaksaan sebagai pihak yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelindungan anak dan kepentingan hukum masyarakat;
    b. Pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mewakili negara atau pemerintah dalam perkara permohonan perwalian dan pencabutan kekuasaan orang tua, guna memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi secara hukum;
    c. Pertukaran data dan informasi yang relevan antar Lembaga, terkait latar belakang sosial, administratif, atau hukum yang dapat memperkuat pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan penetapan perwalian maupun pencabutan kekuasaan orang tua;
    d. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, melalui pelatihan bersama atau forum diskusi teknis mengenai hukum perlindungan anak, kewenangan Pengadilan Agama, serta peran Kejaksaan dalam perwalian anak;
    e. Kerja sama dalam edukasi hukum dan sosialisasi kepada masyarakat, mengenai pentingnya perlindungan anak dan prosedur hukum perwalian serta pencabutan kekuasaan orang tua sesuai hukum nasional. //MeL

Indeks Hasil Survey Pengadilan Agama Sei Rampah

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
525
881
23102
1170594

4.33%
42.06%
2.48%
0.12%
0.04%
50.98%

Alamat IP Anda: 216.73.216.186

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 85 - banner ucapan nurhayati.png
  • 86 - banner ucapan pns.png
  • 87 - banner ucapan fauzan.png
  • 88 - banner ucapan isti.png