Salinan dari Salinan dari pengadilan agama sei rampah

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis(16/07/2026), Pengangkatan sita eksekusi adalah tindakan hukum pengadilan untuk mencabut status sita (pembekuan) atas suatu aset. Hal ini dilakukan agar aset tersebut bebas dari jaminan dan dapat dialihkan atau dikuasai kembali secara sah oleh pemiliknya.

Pengadilan Agama Sei Rampah telah melaksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi bertempat di Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul yang dihadiri oleh Ibu Dasma Purba, S.H., M.H. (Panitera), dua orang saksi yakni Bapak Fadhil Yazid, S.H., M.Kn. (Panitera Pengganti) dan Ibu Az-Zahrotu Zaahin Harahap, A.Md.T. (Jurusita Pengganti), Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi serta Aparat Desa Manampang, Kec. Dolok Masihul.

Pengangkatan Sita Eksekusi ini sesuai dengan putusan dari Pengadilan Agama Sei Rampah dengan nomor register 2/Pdt.Eks/2025/PA.Srh yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan pengangkatan sita eksekusi ini diajukan oleh pihak yang bertindak sebagai pemohon. Pengadilan Agama Sei Rampah akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dilaksanakan dengan tepat dan adil./MeL

Indeks Hasil Survey Pengadilan Agama Sei Rampah

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
93
7191
16869
1164361

4.34%
41.88%
2.48%
0.12%
0.04%
51.13%

Alamat IP Anda: 216.73.216.137

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 85 - banner ucapan nurhayati.png
  • 86 - banner ucapan pns.png
  • 87 - banner ucapan fauzan.png
  • 88 - banner ucapan isti.png