
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis(16/07/2026), Pengangkatan sita eksekusi adalah tindakan hukum pengadilan untuk mencabut status sita (pembekuan) atas suatu aset. Hal ini dilakukan agar aset tersebut bebas dari jaminan dan dapat dialihkan atau dikuasai kembali secara sah oleh pemiliknya.
Pengadilan Agama Sei Rampah telah melaksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi bertempat di Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul yang dihadiri oleh Ibu Dasma Purba, S.H., M.H. (Panitera), dua orang saksi yakni Bapak Fadhil Yazid, S.H., M.Kn. (Panitera Pengganti) dan Ibu Az-Zahrotu Zaahin Harahap, A.Md.T. (Jurusita Pengganti), Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi serta Aparat Desa Manampang, Kec. Dolok Masihul.
Pengangkatan Sita Eksekusi ini sesuai dengan putusan dari Pengadilan Agama Sei Rampah dengan nomor register 2/Pdt.Eks/2025/PA.Srh yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan pengangkatan sita eksekusi ini diajukan oleh pihak yang bertindak sebagai pemohon. Pengadilan Agama Sei Rampah akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dilaksanakan dengan tepat dan adil./MeL


