
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Selasa(07/07/2026), Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) diatur dalam Permen PANRB No. 4 Tahun 2023. Pelaksanaannya mencakup 5 tahapan utama yaitu persiapan, pelaksanaan penilaian, penyampaian hasil dan tindak lanjut, pemeringkatan, serta pemantauan tindak lanjut.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/68/PP.00.02/2026 tanggal 31 Mei 2026 tentang Pelaksanaan PEKPPP Lingkup Kementerian dan Lembaga Tahun 2026, kepada seluruh satuan kerja yang telah ditetapkan sebagai Unit Lokus Evaluasi (ULE) termasuk didalamnya Pengadilan Agama Sei Rampah agar segera mempersiapkan pelaksanaan evaluasi secara optimal. Oleh karena itu Pimpinan, para Hakim, Panitera dan Sekertaris serta Tim IT laksanakan rapat di ruang rapat Pengadilan Agama Sei Rampah.
Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Ibu Asri Handayani, S.H.I., M.E. menjelaskan bahwa Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026 bukan sekadar instrumen penilaian tetapi juga untuk memastikan bahwa transformasi pelayanan publik berjalan secara terukur, berkelanjutan, dan berdampak kepada masyarakat. Beliau berharap Pengadilan Agama Sei Rampah dapat berfokus pada pengumpulan data, kelengkapan sarana prasarana, serta evaluasi standar pelayanan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga Pengadilan Agama Sei Rampah siap menghadapi tahapan PEKPPP Mandiri.
Adapun penilaian dilakukan terhadap enam aspek fundamental penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, hingga inovasi pelayanan publik. Tahapan pelaksanaan PEKPPP Mandiri mencakup enam tahapan yaitu perencanaan; asistensi; penilaian; pengolahan dan analisis data; penyusunan hasil; serta validasi hasil. //MeL


