29.06 ttd PKS

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Senin(29/06/2026), Pengadilan Agama Sei Rampah menunjukkan komitmen penuh dalam memperjuangkan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian dengan menggandeng Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Bertempat di ruang sidang utama telah dilaksanakan penandatangan 2(dua) dokumen kerja sama yakni Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Serdang Bedagai dan Pengadilan Agama Sei Rampah tentang Sistem Integrasi Perlindungan Perempuan dan Anak Berhadapan Dengan Hukum (SIPPABH) serta Perjanjian Kerja Sama antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Serdang Bedagaia dengan Pengadilan Agama Sei Rampah Serdang Bedagai Tentang Izin Perceraian Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Sei Rampah Tentang Pemenuhan Hak Mantan Isteri Dan Hak Anak Pasca Perceraian Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Serdang Bedagai Bapak H. Darma Wijaya dan Istri serta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala DP2KBP3A, Kepala BKPSDM, para Kepala OPD, Wakil Ketua PA Sei Rampah, para Hakim, Panitera dan Sekretaris serta seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sei Rampah, dan tamu undangan lainnya.

Setelah melaksanakan penandatanganan kerja sama, secara simbolis dengan pengetokan palu, Bupati Serdang Bedagai Bapak H. Darma Wijaya melaunching inovasi Pengadilan Agama Sei Rampah yakni Sistem Integrasi Perlindungan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum (SIPPABH).

29.06 ttd PKS2 

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah menjelaskan bahwa inovasi ini berfokus pada tiga aspek utama, yaitu pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, pencegahan perkawinan anak melalui penguatan edukasi dan pendampingan dalam perkara dispensasi kawin, serta pencegahan eksploitasi anak dalam proses pengangkatan anak melalui pengawasan dan asesmen yang komprehensif. Dengan kolaborasi lintas sektor, setiap layanan menjadi lebih cepat, lebih terarah, dan lebih berkelanjutan. Bersama, kita menghadirkan sistem perlindungan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin masa depan perempuan dan anak yang lebih aman, bermartabat, dan sejahtera.

Dikesempatan yang sama Bupati Serdang Bedagai Bapak H. Darma Wijaya lebih menekankan mengenai jumlah perkara perceraian ASN Kabupaten Serdang Bedagai sejak tahun 2023 hingga 2026 yang sebanyak 52 perkara mudah-mudahan tidak bertambah. Beliau berharap agar pimpinan perangkat daerah dapat memberikan pembinaan konseling secara rutin, pendekatan persuasif, dan mediasi kekeluargaan kepada bawahan yang menghadapi masalah rumah tangga. Upaya ini berfungsi untuk menekan angka perceraian dan merupakan bagian dari kewajiban atasan untuk menjaga keutuhan keluarga ASN berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 08/SE/1983. //MeL

  • 85 - banner ucapan nurhayati.png
  • 86 - banner ucapan pns.png
  • 87 - banner ucapan fauzan.png
  • 88 - banner ucapan isti.png