
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis(10/06/2023), Bertempat di ruang media center PA Sei Rampah Sarifuddin, S.H.I., M.A. (Ketua), Muhammad Azhar Hasibuan,S.H.I.,M.A (Wakil Ketua), Ridwan Affandy Rangkuty, S.H. (Sekretaris) dan Muhammad Ilham Lubis, S.E. (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur) mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Administrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2023.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Direktorat Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun pemaparan materi kegiatan tersebut terbagi menjadi beberapa sesi antar lain : Materi tentang Prosedur Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Penetapan Pensiun PNS dan Pejabat Negara dan Permasalahannya, yang dipaparkan langsung oleh Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN, Dra. Anjaswari Dewi, M.M.
Untuk materi tentang Pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Pejabat Negara dan Permasalahannya oleh Tim TI SIASN BKN yang di wakilkan oleh Ika Setiowati Suprihatin, S.T., M.T.I. Pranata Komputer Madya, Direktorat Pembangunan dan Pengembangan SISN BKN dan materi tentang Prosedur Penerbitan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian ASN dan Pejabat Negara dan Permasalahannya oleh Iman Budiman, S.H., M.H. Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara , Kementrian Sekretariat Negara. Sedangkan materi tentang Hak dan Kewajiban Peserta Taspen, dan Hak-Hak Keuangan PNS Pasca Pensiun dan Prosedur Pencairannya oleh Marketing Departement Head PT. Taspen. dan Isti'anah, S.E. M.S.I. Fungsional Penyelia KPPN VI Jakarta, materi tentang Prosedur Penerbitan Pertimbangan Status Kepegawaian dan Pertimbangan Kedudukan Kepegawaian dan Permasalahannya oleh Ade Jajang Jatnika Wiralaksana, S.H., M.H. Analis Kepegawaian Ahli Madya, Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
Kegiatan diakhiri dengan penutupan oleh Panitia Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Direktorat Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. /Mel





