
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id.
Kamis(09/04/2026), Dengan bertemakan "Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen" tenaga teknis Pengadilan Agama Sei Rampah mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring.
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Yang Mulia Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 (tentang Tata Cara Mengadili Gugatan oleh OJK sebagai Upaya Perlindungan Konsumen) bertujuan memberikan pedoman teknis bagi hakim dan aparatur peradilan. Aturan ini memperkuat wewenang OJK dalam menggugat pelaku usaha jasa keuangan demi melindungi konsumen, yang diimplementasikan di pengadilan negeri maupun agama. //MeL





