
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Adapun manfaat Sidang Keliling ini antara lain ; Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara, Biaya transportasi lebih ringan dan menghemat waktu.
Hari ini Senin(29/05/2023) Pengadilan Agama Sei Rampah kembali melaksanakan sidang keliling yang diselenggarakan di Kecamatan Dolok Masihul. Majelis Hakim Sidang keliling kali diketuai oleh Bapak Muhammad Azhar Hasibuan,S.H.I.,M.A. (Wakil Ketua) didampingi Hakim anggota yaitu Ibu Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H. dan Bapak Ghifar Afghany,S.Sy., M.H. serta didampingi Ibu Patimah, S.H. (Panmud Hukum).
Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah. Dengan adanya Sidang keliling semoga dapat membantu masyarakat pencari keadilan dengan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. /Mel





