
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Senin(04/04/2023), bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah Hakim Mediator PA Sei Rampah Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A. telah melaksanakan proses mediasi perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Agama Sei Rampah dengan Nomor : 246/Pdt.G/2023/PA.Srh. Dalam rangka mengakhiri sengketa, Para Pihak telah mencapai Kesepakatan Perdamaian secara sukarela.

Bahwa Penggugat dan Tergugat bersepakat, jika Penggugat sedang bertemu dengan anak-anak dari Penggugat dan Tergugat, baik Penggugat maupun Tergugat akan selalu bersikap baik, sopan, dan santun sehingga menjadi contoh yang teladan untuk semua anak-anak. Para Pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian dalam Akta Perdamaian. //mel





