
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis(30/03/2023), bertempat di ruang media center PA Sei Rampah, Wakil Ketua PA Sei Rampah Muhammad Azhar Hasibuan,S.H.I.,M.A., para Hakim , Panitera, Panmud dan PP mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring.
Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV dengan tema “Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Hasil Rapat Pleno Kamar dalam Putusan yang diajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Lingkungan Peradilan Agama.”

Dalam sambutan Plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Prof.Dr.H.Hasbi, S.H.,M.H. mengatakan bahwa selama jadi Plt segala program-program yang akan dilakukan akan dikonsultasikan kepada Ketua Kamar dimana program kerja Badilag ini nantinya adalah menerjemahkan apa yang ditetapkan oleh Ketua Kamar beserta Hakim-hakim Agung dan akan dipatuhi bersama. Beberapa program yang direncanakan oleh Plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama antara lain yaitu mempercepat peningkatan kelas Pengadilan Agama dari kelas IA menjadi IA khusus dengan target Tahun ini atau di Tahun depan, menyederhanakan aplikasi pada Peradilan Agama, digitalisasi berkas arsip perkara di lingkungan Peradilan Agama.

Dikesempatan yang sama hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Beliau membahas tentang Rumusan Kamar Agama SEMA No.1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Dalam hal tersebut Rumusan Hukum Kamar Agama meliputi :
1. HUKUM PERKAWINAN
a. Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah.
b. Perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau
c. Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.
2. HUKUM KEWARISAN
a. Bagi ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib) dalam pelaksanaan eksekusi, bagian warisan berupa uang dapat dititipkan ke pengadilan agama dan dicatat dalam register penitipan, sedangkan harta benda lainnya dititipkan pada Balai Harta Peninggalan (BHP)/Baitul Mal khusus untuk Aceh.
b. Bagi pewaris yang tidak mempunyai ahli waris, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Baitul Mal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat mengajukan permohonan agar ditetapkan sebagai pengelola harta warisan untuk kepentingan sosial.
3. HUKUM EKONOMI SYARIAH
a. Eksekusi lelang yang sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali oleh KPKNL tetapi tidak ada penawaran, ketua pengadilan agama/ketua mahkamah syar'iyah yang bersangkutan dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, tapi tidak boleh dicoret dari buku register eksekusi (tetap jadi tunggakan eksekusi) yang dilaporkan ke Dirjen Badilag.
4. HUKUM JINAYAT
a. Setiap orang yang telah bertindak sebagai pendamping Anak korban di depan sidang pengadilan, tidak boleh lagi bertindak sebagai saksi dalam perkara tersebut.
b. Terdakwa yang terbukti melakukan Jarimah dengan ancaman uqubat hudud, maka uqubat tersebut tidak dapat diubah dengan hukuman ta'zir, kecuali hukuman ta’zir sebagai hukuman tambahan.
5. HUKUM FORMIL
a. Pihak Pemohon/ Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidak pernah hadir lagi dua kali berturut-turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/ gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
b. Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap nonexecutable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali lagi dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable.
c. Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkara permohonan. Perkara tersebut diputus dengan hakim tunggal dalam sidang insidentil disaksikan oleh 2 (dua) orang saks i dengan amar sebagai berikut: Menerima permohonan Pemohon; Menyatakan hilal terlihat oleh .... (atau tidak terlihat). //mel





