
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Senin(20/03/2023), Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.
Dipimpin Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sei Rampah Jasmin, S.H., Juru Sita beserta jajaran Aparatur peradilan sebagai tim eksekutor melaksanakan eksekusi pada sebuah lahan sengketa kewarisan di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten serdang Bedagai Provinsi Sumatra Utara luas 93,528 meter persegi. Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang di ajukan Para Pemohon Eksekusi atas lahan sengketa dalam perkara Perkara Gugatan Kewarisan Nomor 888/Pdt.G/2022/PA.Srh dan telah terdaftar dalam register eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Srh.

Objek sengketa yang dieksekusi adalah sebuah lahan Tanah yang terletak di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten serdang Bedagai Provinsi Sumatra Utara luas 93,528 meter persegi dengan batas –batas sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatasan dengantanah Mariana dengan panjang 18,20 meter;
-sebelah selatan berbatasan dengan tanah Juliana dengan panjang 18,20 meter;
-sebelah timur berbatasan dengan tali air dengan panjang 4 meter;
-Sebelah barat berbatasan dengan jalan pajak pecan sialang buah dengan panjang 4,08 meter
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini, selain aparatur Pengadilan Agama Sei Rampah, hadir pula para Penggugat beserta kuasanya, para Tergugat serta Aparat Desa Pekan Sialang Buah. //mel





