
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Senin(19/12/2022), Bertempat di ruang rapat PA Sei Rampah, pegawai Kepaniteraan PA Sei Rampah berkumpul untuk mengadakan rapat bulanan dimana rapat tersebut berlangsung selama 1,5 jam yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Panitera PA Sei Rampah Miharza, S.H., M.H., turut dihadiri oleh Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Gugatan, pegawai PTSP, dan pegawai kepaniteraan. Dengan rapat kerja bulanan ini semua pegawai dapat berdiskusi, berkoordinasi, dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.
Rapat kali ini membahas tentang perkara verzet dan verstek, dan upaya hukum yang terbagi atas 2 yakni upaya hukum biasa (terdiri atas banding dan kasasi), dan upaya hukum luar biasa (yaitu Peninjauan Kembali), hal tersebut adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang ingin melanjutkan perkaranya. Panitera menghimbau agar seluruh pegawai dapat meningkatkan dan mempertahankan integritas, saling menghormati dan menghargai, dan tanamkan pada diri sendiri kalau kita berangkat kerja ke kantor adalah untuk kepentingan negara bukan pribadi, selanjutnya mengingatkan kepada petugas jurusita untuk memastikan jika relaas tidak diterima oleh pihak, maka relaas dijatuhkan atau disampaikan ke pihak Desa, dan harus ada tanda tangan aparat Desa/Kelurahan dan distempel. Akhirnya Panitera mengucapkan terima kasih atas kehadiran para pegawai, dan atas kerja sama yang selama ini telah dijalin dengan baik. (arm)





