
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Senin(19/12/2022), Pengadilan Agama tidak hanya berkewajiban untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara, lebih dari itu, Pengadilan Agama juga menghadirkan sebuah solusi dalam setiap permasalahan yang menjadi wewenang Pengadilan Agama adalah hal yang dibutuhkan oleh masyarakat, salah satunya dengan jalan mediasi.
Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008.
Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan perdamaian sebagian antara Pihak Pemohon dan Pihak Termohon dalam perkara Cerai Talak nomor 1163/Pdt.G/2022/PA.Srh yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Sei Rampah. Mediator Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A. berusaha mendamaikan para pihak perkara agar menemui titik temu dan alhamdulillah telah berhasil mencapai kesepakatan sebagian mengenai hak mantan istri.
Meskipun tidak berhasil seluruhnya, mediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian mengenai hak mantan istri. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan atas kesadaran Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. (mel)





