
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara online/daring pada tanggal 9 Desember 2022 dengan tema “Hadhanah dalam perspektif Perlindungan Perempuan dan Anak”.
Hadhanah adalah upaya memberikan perlindungan serta pemeliharaan kepada anak yang masih kecil hingga ia mencapai usia dewasa. Berdasarkan Pasal 41 dan 45 UU No . 1 Thn 1974 : Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak -anaknya , semata -mata berdasarkan kepentingan anak ; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak , pengadilan memberi keputusannya. Bimtek ini sangat bermanfaat bagi pegawai di lingkungan Pengadilan Agama yang selalu menangani perkara Cerai Gugat, dan diikuti dengan hak asuh anak, sehingga akan mampu meningkatkan kapasitas dan kualitas tenaga teknis Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial.
YM Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber pada bimtek kali ini, dan yang menjadi peserta bimtek perwakilan dari Pengadilan Agama Sei Rampah, diantaranya Wakil Ketua PA Sei Rampah, Panitera, dan para Panitera Muda. (arm)





