paseirampah

 UJI KONSEKUENSI INFORMASI DIKECUALIKAN

 

Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.

Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:

  1. Sebelum adanya permohonan informasi publik,
  2. Pada saat adanya permohonan informasi publik, atau
  3. Pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner.

Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik. Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.

Klarifikasi informasi. Analisa konsekuensi. yang timbul. Menetapkan informasi. yang dikecualikan. Langkah 1. Langkah 2. Langkah 3.

Dalam melakukan Pengujian Konsekuensinya, PPID mempunyai kewajiban :

  1. Menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi,
  2. Mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian,
  3. Mencantumkan konsekuensi,
  4. Mencantumkan jangka waktu.

Sedangkan dalam hal pemberian dan penyampaian informasi yang dikecualikan PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan. Selain itu PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Indeks Hasil Survey Pengadilan Agama Sei Rampah

 ikm tw 1 2024
 ikm pekan4
 ipak4
 ipkp4

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
646
2950
10241
851303

5.60%
39.17%
2.29%
0.12%
0.02%
52.79%

Alamat IP Anda: 18.97.9.174

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 080.-banner ucapan pelantikan pns muti-01.png
  • 081.-banner-ucapan-pelantikan-pp--jsp-01a.png
  • 082.-banner-ucapan-pelantikan-pp--jsp-02a.png
  • 083.-banner-ucapan-pelantikan-pp--jsp-03a.png
  • 084.-banner-ucapan-pelantikan-kpa-sei-rampah--tanjung-balai-02.png
  • 085.-banner-ucapan-pelantikan-kpa-sei-rampah--tanjung-balai-01.png
  • 086.-banner-ucapan-pelantikan-ketua-muda-01.png
  • 087.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-01.png
  • 088.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-02.png
  • 089.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-03.png
  • 090.-ucapan-selamat-pelantikan-bu-arin.png