STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman disebarluaskan melalui :
- Papan Pengumuman
- Laman resmi (website) PPID yaitu : https://pa-seirampah.go.id/index.php/ppid/tentang-ppid
- Media sosial Pengadilan Agama Sei Rampah yaitu :
- Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.seirampah.3/
- Instagram : https://www.instagram.com/paseirampah/?hl=id
- Youtube : https://www.youtube.com/channel/UC7fHuI2fEHLtUmeH6sP7l6A
- Twitter : https://x.com/paseirampah