Berita

3011ekse

SEI RAMPAH - Senin, 29 November 2021, Pengadilan Agama Sei Rampah melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Sei Rampah dengan perkara Nomor : 421/Pdt.G/2021/PA.Srh. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera PA Sei Rampah Drs. H. Edi Sucipto, M.Hum. dan didampingi oleh Ketua PA Sei Rampah Munir, S.H., M.H., serta dua orang saksi Kepala Desa Serbananti Dursyansah dan Kepala Dusun Serbananti Apan Sinar yang ditunjuk dan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah dengan Penetapan Nomor : 1/Pdt.Eks/2021/PA.Srh.

Selengkapnya: Panitera PA Sei Rampah Didampingi Ketua Pengadilan Agama Melaksanakan Eksekusi

2411penitip

SEI RAMPAH - Rabu 24 November 2021, bertempat di ruang Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah, para Hakim mengadakan pertemuan internal (coffee morning) disela kesibukan masing-masing. Pertemuan Internal (coffee morning) kali ini mengundang Panitera dan petugas PTSP PA Sei Rampah. Dimana dalam coffee morning ini para hakim (Fauzan Arrasyid, Nurhayati Hasibuan, Istiqomah Sinaga, Ghifar Afghany), Panitera (H. Edi Sucipto) dan perwakilan petugas PTSP (Ananda Muhammad Imam, Adenita Sahfitri) membahas dan mendiskusikan tentang Penetapan Titipan/Konsinyasi yang mengacu pada Final Naskah Penyempurnaan Formulir Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama.

Selengkapnya: Materi Penetapan Titipan/Konsinyasi pada Coffee Morning Hakim PA Sei Rampah

lapkeu

SEI RAMPAH - Rabu, 24 November 2021, Fauziah Fitri selaku Bendahara PA Sei Rampah Mengikuti Sosialisai Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2021 dan Kepatuhan Perpajakan melalui Aplikasi Zoom. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh KPPN Tebing Tinggi dalam rangka pelaksanaan dan penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementrian Negara/Lembaga Akhir Tahun Anggaran 2021.

Selengkapnya: Sosialisai Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2021 dan Kepatuhan...

2411mediasii

SEI RAMPAH - Pengadilan Agama Sei Rampah setiap hari kerja melangsungkan persidangan. Perkara yang diadili bervariasi, mulai dari masalah perceraian sampai masalah nafkah dan hak asuh anak. Perkara perceraian dan perkara lain yang bersifat contentiosa (ada sengketa), maka wajib mediasi sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Selengkapnya: Semangat Mendamaikan Untuk Para Mediator PA Sei Rampah

Indeks Hasil Survey Pengadilan Agama Sei Rampah

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
66
1830
3193
1116670

4.47%
40.83%
2.55%
0.12%
0.03%
52.00%

Alamat IP Anda: 216.73.216.133

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 89 - banner ucapan elvira.png
  • 90 - banner ucapan ilham.png
  • 91 - P3K-02.png
  • 92 - panitera dasman.png
  • 93 - Panitera Wahyu.png
  • 94 - ketua devi.png
  • 95 - ketua asri.png
  • 96 - waka taufik.png
  • 97 - riki.png
  • 98 - royan.png
  • 99 - berliana.png