mediawaka

SEI RAMPAH - Senin, 18 Oktober 2021, Hakim Mediator, Muhammad Azhar Hasibuan yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Berhasil Damaikan Tuntutan Akibat Perceraian. Bahwa Para Pihak sepakat berdamai atas sebagian tuntutan hukum mengenai nafkah iddah dan mut’ah yang disebut dalam putusan dan surat perlawanan verzet terhadap putusan perkara cerai gugat yang sebelumnya terdaftar pada Pengadilan Agama Sei Rampah tanggal 9 Agustus 2021 secara sukarela dan kekeluargaan.

    Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan oleh Mediator kepada kedua belah pihak, maka para Pihak masing-masing menyatakan menyetujui seluruh isi Kesepakatan Perdamaian tersebut. Bahwa para Pihak membuat Kesepakatan Perdamaian ini dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak lain. Hakim Mediator Pengadilan Agama Sei Rampah Berhasil Damaikan Tuntutan Akibat Perceraian. //PTIP

Indeks Hasil Survey Pengadilan Agama Sei Rampah

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
99
1863
3226
1116703

4.47%
40.83%
2.55%
0.12%
0.03%
52.00%

Alamat IP Anda: 216.73.216.133

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 89 - banner ucapan elvira.png
  • 90 - banner ucapan ilham.png
  • 91 - P3K-02.png
  • 92 - panitera dasman.png
  • 93 - Panitera Wahyu.png
  • 94 - ketua devi.png
  • 95 - ketua asri.png
  • 96 - waka taufik.png
  • 97 - riki.png
  • 98 - royan.png
  • 99 - berliana.png