18.06 Sitkelterakhir

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis(18/06/2026), Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sei Rampah kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Sei Rampah.

Pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah dengan Anggota Majelis Bapak Royan Bawono, S.H.I., M.H. dan Bapak Dr. Riki Handoko, S.H.I., M.H. dengan Panitera Pengganti Fadhil Yazid, S.H., M.Kn. telah menyelesaikan program sidang di Luar Gedung yang terakhir pada tahun 2026 yang dilaksanakan di KUA Kec. Tebing Syahbandar. Pada hari ini melaksanakan Sidang Keliling yang ke 16 dan merupakan sidang keliling terakhir bagi Pengadilan Agama Sei Rampah di tahun 2026 ini.

Selain melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling), di waktu yang sama Pengadilan Agama Sei Rampah juga membuka Layanan PTSP Keliling. Adapun petugas pelayanan PTSP Keliling oleh Ibu Nur Thifal Sabrina, S.T. yang melayani mengenai Layanan Informasi dan Pengaduan, Pendaftaran Perkara serta Penyerahan Produk Pengadilan dan Pengembalian Sisa Panjar. Diharapkan dengan adanya PTSP Keliling ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sei Rampah.//MeL

  • 85 - banner ucapan nurhayati.png
  • 86 - banner ucapan pns.png
  • 87 - banner ucapan fauzan.png
  • 88 - banner ucapan isti.png