Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Selasa(17/06/2025), Perkara yang diajukan dengan jenis cerai gugat ini awalnya diwarnai ketegangan antara penggugat dan tergugat. Namun, berkat kesabaran dan ketelatenan mediator non hakim yang bersertifikat Ibu Ega Wulandari, S.H., M.H, CPM. kedua belah pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai. Penggugat, yang sebelumnya berniat untuk mengakhiri pernikahannya, memutuskan untuk mencabut gugatannya dan kembali bersama dengan tergugat.
Keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata bahwa upaya penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi dapat menghasilkan solusi yang memuaskan semua pihak. Pengadilan Agama Sei Rampah akan terus mendorong para pihak yang berperkara untuk memanfaatkan layanan mediasi ini guna mencapai solusi yang adil dan damai.
Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah, Ibu Dr. Devi Oktari, S.H.I., M.H., mengapresiasi keberhasilan mediasi ini. “Kami sangat senang melihat kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah mereka secara damai,” tuturnya. “Ini merupakan contoh yang baik bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sei Rampah.”
Setelah sepakat untuk berdamai dengan pencabutan perkara, para pihak menandatangani kesepakatan perdamaian dan berfoto bersama dengan mediator non hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Sei Rampah.//Mel