Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Rabu(21/05/2025), Bertempat diruang rapat Pengadilan Agama Sei Rampah, telah dilaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penendalian Gratifikasi pada Lingkungan Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025.
Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Ibu Dr. Devi Oktari, S.H.I., M.H. memaparkan bahwa upaya mewujudkan Aparatur Mahkamah Agung yang berintegritas, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan upaya pengendalian penerimaan atau penolakan atau pemberian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Untuk itu Kepala Badan Pengawasan mengeluarkan Keputusan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang merupakan acuan bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung untuk memahami dan mengendalikan gratifikasi secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Sei Rampah dapat memahami, serta turut mencegah, dan menangani gratifikasi. Selain itu pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dari tindak pidana terkait gratifikasi. Hal ini untuk membangun integritas seluruh aparatur Pengadilan Agama Sei Rampah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. /MeL