Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Selasa(06/05/2025), bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah, mediasi perkara kewarisan yang terdaftar dengan nomor perkara 406/Pdt.G/2025/PA.Srh berhasil mencapai kesepakatan damai dan perkara dicabut.
Mediator non Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah Ibu Ega Wulandari, S.H., M.H, CPM. menyatakan bahwa para pihak mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam akta perdamaian.
Mediasi merupakan solusi yang tepat untuk menyelesaikan sengketa kewarisan dan sengketa lainnya. Dengan mencapai kesepakatan damai, para pihak dapat menghindari proses peradilan yang panjang dan mahal, serta memulihkan hubungan yang rusak.//Mel