14.02 kesepakatan1

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id

Jumat (14/02/2025), Pengadilan Agama Sei Rampah melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang pada Pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai. Dalam acara ini ada 2 (dua) Kesepakatan yang ditandatangani yakni Kesepakatan Bersama antara Pengadilan Agama Sei Rampah dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai tentang Sinergitas dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Rangka Pelayanan Prima Kepada Masyarakat serta Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Sei Rampah dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serdang Bedagai tentang Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak.

    Diawali kata sambutan Ketua PA Sei Rampah Ibu Dr. Devi Oktari, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk memperluas ruang lingkup kerja sama antara Pemkab Serdang Bedagai dan Pengadilan Agama Sei Rampah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan terkait perceraian, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pencegahan perkawinan anak dan perkawinan di bawah umur. "Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pelayanan hukum yang tersedia dimana ini sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menyelenggarakan pelayanan yang lebih baik, khususnya dalam hal penyelesaian perkara yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan hak-hak anak" jelas Beliau.

    Sementara itu, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya sangat mengapresiasi atas kerja sama yang terjalin erat antara PA Sei Rampah dengan Pemkab Serdang Bedagai. “Kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami dan perpanjangan tangan kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal yang menyangkut akses keadilan dan administrasi publik,” ungkapnya. “Kami ingin memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar tetap terlindungi dengan baik. Hal ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan keadilan sosial di Kabupaten Serdang Bedagai,” lanjutnya.

     14.02 kesepakatan

    Masih dalam kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, S.H, M.H., menjelaskan PTA Medan membawahi 22 Pengadilan Agama di Kabupaten/Kota se-Sumut. Beliau menjelaskan bahwa Perempuan dan anak termasuk kedalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak merupakan pihak yang paling sering merasakan dampak negatif dari sebuah perceraian. Oleh karena itu melalui Kesepakatan ini Beliau berharap Pengadilan Agama Sei Rampah dan Pemerintah Kabupaten Sergai dapat berkomitmen bersama untuk memberikan perlindungan kepada para kaum perempuan dan anak agar hak hak mereka dapat terpenuhi setalah terjadi perceraian.

    14.02 kesepakatan11

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bupati Serdang Bedagai, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Kepala Kemenag Serdang Bedagai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serdang Bedagai, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Serdang Bedagai, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serdang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai, Perwakilan dari Bank Syariah Indonesia dan Bank Sumut, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Serdang Bedagai serta undangan lainnya. //MeL

Indeks Hasil Survey Pengadilan Agama Sei Rampah

 pekan skm
 pekan spak
 pekan spkp
 tw1 skm
tw1 spak
tw1 spkp

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
69
1047
16343
880088

5.42%
38.96%
2.46%
0.12%
0.02%
53.01%

Alamat IP Anda: 18.97.14.91

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 080.-banner ucapan pelantikan pns muti-01.png
  • 081.-banner-ucapan-pelantikan-pp--jsp-01a.png
  • 082.-banner-ucapan-pelantikan-pp--jsp-02a.png
  • 083.-banner-ucapan-pelantikan-pp--jsp-03a.png
  • 084.-banner-ucapan-pelantikan-kpa-sei-rampah--tanjung-balai-02.png
  • 085.-banner-ucapan-pelantikan-kpa-sei-rampah--tanjung-balai-01.png
  • 086.-banner-ucapan-pelantikan-ketua-muda-01.png
  • 087.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-01.png
  • 088.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-02.png
  • 089.-banner-ucapan-pelantikan-panitera-pp-03.png
  • 090.-ucapan-selamat-pelantikan-bu-arin.png