
Pengadilan Agama Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Selasa(24/09/2024), Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dengan hal tersebut Sekretaris, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana, Operator - Penata Layanan Operasional dan PPNPN Pengadilan Agama Sei Rampah mengikuti Zoom Meeting dengan agenda Kebijakan Pengadaan PPPK TA 2024 dan Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK TA 2024 yang diadakan oleh Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dimulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Angggaran 2024 yang boleh mendaftar PPPK Tahun Angggaran 2024 antara lain :
1) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada Mahkamah Agung;
2) Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri atas:
a. Tenaga non-ASN yang terdaftar pada database BKN dan aktif bekerja pada Mahkamah Agung; atau
b. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada Mahkamah Agung paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
dengan mekanisme seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dimana Seleksi Kompetensi berbasis CAT :
1. Seleksi kompetensi teknis
2. Seleksi kompetensi manajerial; dan
3. Seleksi kompetensi sosial kultural.
Adapun Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan database BKN dengan Usia (min 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar). //Mel


