Pengadilan Agama Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Jumat(09/08/2024), Pengadilan Agama Sei Rampah melaksanakan Peletakan Sita Jaminan atas permohonan delegasi dari Pengadilan Agama Medan dengan perkara Nomor 971/PDT.G/2024/PA.MDN tanggal 18 Juli 2024. Pelaksanaan tersebut dilaksanakan oleh Ibu Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. (Panitera), dengan 2 orang saksi yaitu Ibu Patimah, S.H. dan Bapak Jasmin, S.H. serta dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat.
Peletakan Sita Jaminan bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus Nelayan (SPBN) yang terletak di Dusun I Desa Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaksanaan Sita Jaminan berlangsung dengan lancar, tertib dan aman. Peletakan Sita Jaminan ini dilakukan agar para pihak tidak memindahtangankan baik dengan jual beli ataupun hibah kepada pihak pihak ke tiga, dan menjamin agar gugatan Penggugat tidak hampa (illusoir) dan menjamin agar putusan ini kelak tidak sia-sia serta dapat di laksanakan sebagaimana mestinya. //Mell