
Kamis(11/07/2024) Sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dengan narasumber Bapak Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A. (Hakim) dan dihadiri Oleh Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah, Panitera, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum Dan Keuangan, Pranata Komputer, Teknisi Sarana dan Prasarana dan seluruh petugas PTSP Pengadilan Agama Sei Rampah.
Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat Pengadilan Agama Sei Rampah tersebut bertujuan untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat diselenggarakan dengan baik dan juga sesuai SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022.
Dengan adanya sosialisasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sei Rampah diharapkan Pengadilan Agama Sei Rampah dapat menunjang pelayanan kepada pihak lain yang memerlukan informasi yang dibutuhkan. Kegiatan sosialisasi ini di tutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi. //Mel


