Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Selasa (28/05/2024), Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 30/BP/SK.PW1.1.1/IV/2024 tanggal 24 April 2024 tentang Penetapan Susunan Tim Pemeriksa Pengawasan Reguler Wilayah I, III dan IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka ditugaskan Tim Pemeriksa Pengawasan Reguler Mahkamah Agung pada Pengadilan Agama Sei Rampah. Dimana tim yang menjadi Pengawas pada PA Sei Rampah antara lain Sugiyanto (Kepala Badan Pengawasan) Pengendali Mutu, Mustamar (Inspektur Wilayah III) Pengendali Teknis, R Hendro Suseno (Hakim Tinggi Pengawas) Ketua Tim, Lailatul Arofah (Hakim Tinggi Pengawas) Anggota, Rifqi Muhammad Khairuman (Hakim Yustisial) Anggota, Nurdiansyah (Auditor Ahli Muda) Sekretaris, Tahfidz Wilda Asysyifa (Kasubbag Kelembagaan dan Pelaporan) Anggota.
Tim Pengawasan BAWAS Mahkamah Agung RI tersebut melakukan Pemeriksaan Reguler di Pengadilan Agama Sei Rampah dengan jangka waktu pelaksanaan tugas selama 11 (sebelas) hari, mulai tanggal 17 April sampai dengan 2 Mei 2024, meliputi :
1. Perencanaan : 23 s.d. 24 Mei 2024
2. Pelaksanaan Lapangan : 27 s.d. 31 Mei 2024
3. Pelaporan : 03 s.d. 07 Juni 2024
Pemeriksaan meliputi berbagai bidang, termasuk Manajemen Peradilan, Pelayanan Publik, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, dan Administrasi Umum. Setelah selesai melakukan pemeriksaan lapangan, Tim Pemeriksa Pengawasan Reguler nantinya akan menyusun Laporan Hasil Pengawasan yang kemudian diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah, Sarifuddin, S.H.I., M.H. oleh Ketua Tim, R Hendro Suseno. //Mel