Pengadilan Agama Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Rabu(15/05/2024), bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Sei Rampah dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh Wakil Ketua, seluruh Hakim, Sekretaris, seluruh Panitera Muda, seluruh Kepala Sub Bagian dan perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Tanah Bertuah selaku Pos Bantuan Hukum yang menjadi mitra Pengadilan Agama Sei Rampah.
Mengawali kegiatan rapat tersebut Sekretaris PA Sei Rampah Bapak Muhamad Iqbal Zulfikar, S.E, M.M. mensosialisasikan dan menjelaskan tentang Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 067/DJA/SK.KU1/II/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran POS Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua PA Sei Rampah Ibu Nusra Arini, S.H.I., M.H. mengingatkan kembali tentang kesepakatan antara PA Sei Rampah dengan Lembaga Bantuan Hukum Tanah Bertuah. Dalam monitoring dan evaluasi kinerja Posbakum tersebut Beliau juga meminta agar seluruh gugatan yang dibuat oleh layanan Posbakum wajib melalui Aplikasi Gugatan Mandiri dan menggarisbawahi bahwa pentingnya POSBAKUM sebagai wujud nyata pelayanan publik yang diberikan oleh pengadilan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Beliau menekankan perlunya evaluasi rutin untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan seperti memastikan bahwasanya tidak ada pungutan-pungutan liar yang terjadi di lingkungan Pengadilan Agama Sei Rampah demi terwujudnya PA Sei Rampah yang Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Hakim Pengawas Bidang Pelayanan Publik juga menyampaikan hasil evaluasi kinerja POSBAKUM selama periode Triwulan 1. Diskusi pun dilakukan untuk mengidentifikasi potensi perbaikan dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Tanah Bertuah selaku Pos Bantuan Hukum yang menjadi mitra Pengadilan Agama Sei Rampah tersebut. //Mel