Pengadilan Agama Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Rabu(03/04/2024), memenuhi undangan zoom Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tentang Pengusulan Pengusulan Satuan Kerja Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2024 seluruh Aparatur termasuk Pimpinan Pengadilan Agama Sei Rampah hadir dalam kegiatan tersebut.
Memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023, diharapkan pembangunan zona integritas setiap satuan kerja masing-masing harus tetap dilaksanakan dan dilakukan perbaikan secara berkesinambungan dengan memperhatikan hal-hal berikut :
1. Melaksanakan dan mempedomani hal-hal serta petunjuk teknis yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundangan terkait pembangunan zona integritas.
2. Memerintahkan kepada Tim Pembangunan Zona Integritasnya dan Tim Pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja di bawahnya untuk melaksanakan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024 dengan mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Lampiran Data Dukung melalui aplikasi PMPZI Mahkamah Agung (link : https://pmpzi.mahkamahagung.go.id/) dan melaksanakan pekan survei di setiap satuan kerja untuk memperolah nilai hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan I Tahun 2024 sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 mengenai Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023 dimana Pekan survei yang dimaksud, dilaksanakan tanggal 22 April s.d. 3 Mei 2024, dan menggunakan aplikasi yang terintegrasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yaitu pada link survei : https://survei.badilag.net/, di mana link survei dimaksud dapat disampaikan kepada responden untuk diisi. Sedangkan untuk nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan I Tahun 2024 satuan kerja akan menjadi salah satu pertimbangan kelayakan satuan kerja dimaksud untuk dapat/tidaknya diusulkan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
3. Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh melakukan penilaian mandiri pembangunan zona integritas secara berjenjang. Yaitu menilai satuan kerjanya dan satuan kerja di bawahnya, dan menentukan satuan kerja yang layak untuk diusulkan meraih predikat WBK/WBBM sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 kepada Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Agama.
Diharapkan kegiatan sosialisasi persiapan tahapan pengusulan satuan kerja Pembangunan Zona Integritasi ini dapat mengantar Pengadilan Agama Sei Rampah menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. //Mel