
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis(22/02/2024), Bertempat di ruang mediasi PA Sei Rampah Mediator non Hakim PA Sei Rampah Ibu Ega Wulandari, S.H., CPM., CDBP. berhasil mendamaikan perkara perceraian yang terdaftar pada PA Sei Rampah. Para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 135/Pdt.G/2024/PA.Srh dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi.
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mudah-mudahan ini menjadi awal baik pada Pengadilan Agama Sei Rampah dalam mendamaikan para pihak yang berperkara. //Mel


