Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Jumat(01/12/2023), Pengadilan Agama Sei Rampah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) diwilayah hukum Pengadilan Agama Sei Rampah. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Kewarisan dengan Nomor 832/Pdt.G/2023/PA.Srh yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Sei Rampah tanggal 30 Agustus 2023.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Bapak Ghifar Afghany, S.Sy., M.H. sebagai Hakim Ketua dengan Hakim Anggota Bapak Fauzan Arrasyid, S.H.I, M.A dan Ibu Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H. serta Panitera Pengganti Ibu Nur Azizah, S.H. dan Jurusita Ibu Patimah.

Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai tersebut juga turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat aparat Desa.
Seperti yang diketahui "Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa". //Mel


