30.11 damai

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis(30/11/2023), bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sei Rampah dalam perkara Penguasaan Anak dengan register perkara nomor : 945/Pdt.G/2023/PA.Srh berhasil putus damai. Dimana adanya perselisihan antara Pihak Pertama(A) dengan Pihak Kedua(Z), keduanya Sepakat dan Mufakat menyatakan TELAH BERDAMAI dan Mengakhiri seluruh perselisihan. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis yang merupakan Wakil Ketua PA Sei Rampah Ibu Nusra Arini, S.H.I., M.H. dengan anggota majelis ibu Istiqomah Sinaga, S.H.I., M.H. dan Bapak Ghifar Afghany,S.Sy., M.H. dengan Panitera Muda Ibu Patimah, S.H. berhasil mendamaiakn kedua belah Pihak.

    Dalam Surat Perjanjian Damai yang mengikat Kedua belah Pihak, Pihak pertama dan Pihak kedua sepakat menyerahkan hak asuh (hadhanah) yang bernama A berada pada pihak Kedua sampai anak tersebut berusia dewasa/mandiri (21 Tahun) dimana juga Pihak Pertama memberikan biaya nafkah anak (madliyah) sesuai kesepakatan sampai dengan anak tersebut berusia dewasa. Ibu Nusra Arini, S.H.I., M.H. menyebutkan bahwa kesepakatan damai adalah hukum bagi kedua belah pihak dan kedua belah pihak terikat serta wajib mematuhi hukum tersebut. //Mel

Indeks Hasil Survey Pengadilan Agama Sei Rampah

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
278
4565
1373
1114850

4.48%
40.82%
2.55%
0.12%
0.03%
52.00%

Alamat IP Anda: 216.73.216.133

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 89 - banner ucapan elvira.png
  • 90 - banner ucapan ilham.png
  • 91 - P3K-02.png
  • 92 - panitera dasman.png
  • 93 - Panitera Wahyu.png
  • 94 - ketua devi.png
  • 95 - ketua asri.png
  • 96 - waka taufik.png
  • 97 - riki.png
  • 98 - royan.png
  • 99 - berliana.png