1. Pilih Tujuan Pengadilan Pendaftaran Perkara

2. Pengguna Terdaftar Mendapatkan Nomor Registrasi Pendaftaran Perkara

3. Uggah Dokumen Surat Kuasa Yang Telah Bermeterai (file bertipe gambar/pdf) Serta Mengisi Judul File


4. Mengisi identitas para pihak, diantaranya Status Pihak (Penggugat/Tergugat)

Nama, Alamat, Nomor Telepon, Email, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan.

5. Unggah berkas perkara, diantaranya Surat Gugatan, Surat Persetujuan Prinsipal



(bertipe gambar/pdf, maksimal ukuran file 2MB).
6. Data Sudah Terekam dan Melanjutkan ke Proses Pembayaran Panjar Perkara


7. Mendapat Nomor Perkara



