Biaya Memperoleh Salinan Informasi di Pengadilan Agama Sei Rampah

Dasar Hukum : Berdasakan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Nomor : 458/KPA.W2-A21/SK.HK2.6/VIII/2025 Tentang Standart Biaya Perolehan Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Sei Rampah

1. Standart biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon.
2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud terdiri atas biaya :
      a. Biaya Penggandaan Informasi Rp.500/Lembar
      b. Biaya Penyerahan Salinan Rp.500/Lembar
      c. Biaya Materai Rp.10.000/Lembar
      d. Uang Leges Rp.10.000/Lembar

  • 85 - banner ucapan nurhayati.png
  • 86 - banner ucapan pns.png
  • 87 - banner ucapan fauzan.png
  • 88 - banner ucapan isti.png