e-Brosur Pengadilan Agama Sei Rampah
Biaya Memperoleh Salinan Informasi di Pengadilan Agama Sei Rampah
Informasi ada dua jenis, yaitu informasi secara lisan dan informasi berbentuk salinan tulisan, adpaun biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut :
- Informasi secara langsung melalui lisan tidak dipungut biaya
- Informasi melalui bentuk salinan informasi dikenakan biaya PNBP sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) per lembar.
Dasar Hukum : SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/1/2011
NO | Uraian | Biaya |
1 | Biaya Salinan Informasi Berupa Print Out | Rp. 2.000,- / Lembar |
2 | Biaya Salinan Informasi Berupa Fotokopi | Rp. 500,- / Lembar |