DILEMA ANAK KORBAN PERCERAIAN
Ditulis oleh : Istiqomah Sinaga, S.HI.,MH
Hakim Pada Pengadilan Agama Sei Rampah
Dalam sebuah pernikahan tidak terlepas dari persoalan yang menghampiri. sepanjang pernikahan, berbagai masalah akan datang dan menguji kesetiaan pasangan, namun berapa banyak pasangan yang akan bertahan??.
Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan dalam mengadili perkara keluarga menjadi muara terakhir bagi persoalan suami istri yang tidak berhasil diselesaikan oleh keduanya, maupun oleh keluarga keduanya. Perkara cerai gugat maupun cerai talak menjadi perkara yang mendominasi di hampir seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia, selain itu perkara tentang pengasuhan anak (Hadhanah) juga seringkali timbul dalam sengketa perceraian suami dan istri.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) adalah pada ibunya, sedangkan yang sudah mumayyiz diberikan hak untuk memilih apakah akan tinggal bersama ayah atau ibunya. Sebagai seorang anak tentu akan dilema ketika diminta untuk memilih antara ayah atau ibunya, secara psikologis anak akan tertekan dengan perceraian kedua orang tuanya kemudian ditambah dengan keputusan untuk memilih tinggal dengan siapa.
Dalam beberapa kasus, pemeriksaan anak dipersidangan untuk mendengarkan keterangan anak menentukan pilihan tinggal dengan siapa berujung dramatis, tidak sedikit anak yang menangis di persidangan dan tidak bisa memilih akan tinggal bersama ayah atau ibunya, melainkan meminta tinggal dengan keduanya serta menginginkan agar orang tuanya berdamai. Persidangan yang menghadirkan anak seringkali membuat haru, Majelis Hakim melakukan pendekatan emosional dengan anak terlebih dahulu kemudian menjelaskan kepada anak untuk menentukan pilihan dari hati tanpa intervensi dari siapapun, termasuk kedua orangtuanya. Tidak sedikit anak yang meluapkan emosi dan perasaannya di persidangan, kekecewaannya terhadap perceraian orangtuanya serta kenyataan yang harus ia terima sebagai anak dari orangtua yang bercerai. Peristiwa seperti ini seringkali terjadi, dan tentu hal tersebut merupakan gambaran dari psikologi anak yang tertekan.
Perceraian suami dan istri tidak hanya berdampak pada putusnya status pernikahan keduanya, namun ada anak-anak yang dikorbankan, pengasuhan yang dan pengawasan tumbuh kembang anak yang selama ini dilakukan berdua harus berakhir, dan anak tidak akan merasakan kehangatan kebersaman lagi. Disisi lain, dampak perceraian juga akan mempengaruhi kehidupan sosial anak, menyandang status sebagai anak dari orangtua yang bercerai tentu tidak akan mudah baginya.
Begitu dilematisnya seorang anak yang menjadi korban perceraian seharusnya menjadi pertimbangan bagi kedua orangtua untuk memutuskan berpisah, atau setidaknya menjadi pertimbangan bagi kedua orangtuanya sebelum meminta pengasuhan anak dalam petitum gugatan/permohonannya maupun dalam rekonvensinya jika memang pernikahan keduanya sudah tidak bisa dipertahankan. Seringkali dalam persidangan, Majelis Hakim mendamaikan para pihak dengan dalih untuk kepentingan anak, karena anak akan menjadi korban utama dari perceraian yang terjadi diantara keduanya, namun pada akhirnya angka perceraian masih saja tinggi.
Anak adalah investasi emas yang tidak ternilai, haruskah digadaikan hanya dengan ego yang masih bisa dikesampingkan???


