Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, tidak hanya dapat terselenggaranya litigasi di hadapan Majelis, juga perdamaian tersebut dapat difasilitasi dengan pelaksanaan mediasi.

Rabu, 21 Juli 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sei Rampah Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A. yang bertindak selaku Hakim Mediator pada kesempatan ini, dalam perkara no. 666/Pdt.G/2021/PA.Srh dengan jenis perkara Cerai Gugat. Mediasi diikuti kedua belah pihak Penggugat dan tergugat, dan berjalan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.

mediasi buram


    Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan damai dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai gugat tersebut. Namun dalam pelaksanaan mediasi terdapat Gugatan Asesor/ Gugatan tambahan terhadap gugatan pokok yang menemui titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana jika proses perceraian selesai nantinya, akibat hukum yang timbul telah disepakati oleh kedua belah pihak penyelesaiannya. Yaitu tentang nafkah anak dan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat. Dinamakan Kesepakatan Perdamaian Sebagian karena tercapai Kesepakatan dalam Gugatan Asesor terhadap gugatan pokok, namun Dalam hal gugatan pokok tetap tidak tercapai kesepakatan damai.

    Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesepakatannya, Hakim Mediator menuangkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut kedalam beberapa pasal di Laporan Mediator. Kemudian kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat menandatangani Kesepakatan itu, dan akan menjadi bagian dari Putusan perkara nantinya jika perkara tersebut putus. Kesepakatan ini bersifat mengikut dengan Gugatan Pokok Perkara, jika gugatan pokok selesai diputus maka barulah Kesepakatan ini berlaku. //PTIP

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
37
2754
7655
541750

7.72%
37.63%
1.68%
0.08%
0.01%
52.86%

Alamat IP Anda: 18.224.68.109

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 091.-ucapan-selamat-kelulusan-fadil_1mb.png
  • 092.-ucapan-selamat-pelantikan-pak-iqbal-sekretaris-01.png
  • 093.-duka-cita-orng-tua-kak-armi-02.png
  • 094.-ucapan-selamat-pelantikan-imam-01.png
  • 095.-ucapan-selamat-pelantikan-pak-azhar.png
  • 096.-ucapan-selamat-pelantikan-bu-arin-01.png
  • 097.duka-cita-orangtua-iqbal.png
  • 098.ucapan selamat pelantikan pak sek-01.png