Pengadilan Agama Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis(12/06/2025), bertempat di ruang sidang utama kantor Pengadilan Agama Sei Rampah diadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Perbaungan. Pengadilan Agama Sei Rampah selaku Pihak Pertama dalam MoU tersebut bermaksud untuk menyelenggarakan program Pelayanan Publik Penerbitan Rekening Rp. 0 (Nol Rupiah) dan Pengembalian Uang Sisa Panjar Perkara Bagi Pencari Keadilan di Pengadilan Agama Sei Rampah melalui PT Bank Syariah Indonesia Tbk., KCP Perbaungan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional/Struktural, CPNS dan PPNPN Pengadilan Agama Sei Rampah serta pihak dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk., KCP Perbaungan yang dihadiri oleh Bapak Jefri Sofya (Area Manager Medan Raya), Bapak Angga Rajawane (Branch Manager), Bapak Wisnu Wahyu Candan (RSE), Bapak David Indra Kijai (CSE) dan Ibu Lenny Indah Sari (Consumer Banking Representative).
Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Ibu Dr. Devi Oktari, S.H.I., M.H. berharap dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, dapat memaksimalkan pelayanan publik di PA.Sei Rampah dalam hal pengembalian sisa panjar perkara secara otomatis, dimana didapatnya manfaat yang signifikan bagi para pihak yang terlibat dalam proses persidangan, khususnya dalam hal efisiensi waktu dan biaya, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan. "Dengan sistem otomatis, proses pengembalian sisa panjar menjadi lebih cepat dan efisien. Para pihak tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan pengembalian uang sisa, yang dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan ke kantor pengadilan." ungkap Ketua Pegadilan Agama Sei Rampah.
Dikesempatan yang sama sebagai perwakilan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk., KCP Perbaungan Bapak Jefri Sofya (Area Manager) mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Sei Rampah yang telah memberikan kepercayaan terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk., KCP Perbaungan, diharapkan dengan adanya MoU ini dapat saling memberi manfaat diantara kedua belah pihak. Setelah penandatangan dokumen Perjanjian Kerja Sama (MoU) kegiatan ditutup dengan foto bersama. //Mel